Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Terkait Ceramah di Margaasih
Polri mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith berkaitan dengan ceramah yang dilakukannya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan disebarkan ke platform media sosial. Bahar Smith lantas dilaporkan oleh masyarakat sipil ke polisi.
“Terlapor BS (Bahar Smith). Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12).
Ramadhan menyebut video ceramah itu diunggah oleh seseorang berinisial TR di YouTube dan tersebar ke platform media sosial lain.
Hingga saat ini polisi masih enggan menjabarkan secara rinci kalimat yang dinilai mengandung ujaran kebencian oleh pelapor.
“Ujaran kebencian. Nah tentunya ini kan belum dilakukan pemeriksaan, kami akan lakukan pemeriksaan dulu,” jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap saksi berinisial TR yang merupakan pemilik akun YouTube tersebut.
Polisi juga akan memanggil Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor dalam perkara. Dijadwalkan pada 3 Januari 2022 mendatang.
“Ada 4 barang bukti yang disita. Pertama hp merk Samsung milik sodara TR, ini sebagai saksi, 1 laptop ASUS pemiliknya sama, dan 1 akun channel media YouTube dan 1 lagi email [email protected],” tambahnya.
Dalam SPDP, Bahar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebagai informasi, total ada dua laporan polisi di wilayah berbeda terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh Bahar bin Smith. Selain di Polda Jabar, Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan seseorang bernama Tubagus pada 17 Desember lalu ke Polda Metro Jaya. Saat melaporkan Bahar, ia didampingi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Pelaporan itu dibuat lantaran Bahar yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.
(mjo/bmw/bmw)