Eks Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara



Jakarta, Indonesia —

Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Solihah telah merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar terkait dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Selain pidana badan, Solihah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Jaksa mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar US$198.340,48 terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dengan US$462.795,31 dan Supomo Hidjazie dengan US$136,96.

“Berdasarkan yang kami kemukakan tersebut, kami berkesimpulan perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama Budi Tjahjono telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan,” ucap jaksa.

Selain Solihah, jaksa menuntut Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain, dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Kiagus terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp6 miliar terkait kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata jaksa M. Nur Azis membacakan surat tuntutan.

Kiagus juga dituntut pidana pengganti sejumlah Rp1,3 miliar.

“Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000,” tutur jaksa.

Solihah dan Kiagus dinilai jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *