Eks Direktur PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016.
Dua tersangka itu ialah Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), Arif Hendrawan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi, data, dan keterangan mengenai dugaan korupsi dimaksud.
“Selanjutnya, KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).
Alex menuturkan Budi dan Arif merupakan teman baik. Keduanya melakukan pertemuan beberapa kali pada 2015 dan menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di pabrik gula Djatiroto adalah Arif, walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Sebelum lelang dimulai, Budi bersama staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu diduga dibiayai oleh Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut termasuk Budi.
Setelah itu, lanjut Alex, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.
“Tersangka AH [Arif Hendrawan] diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang,” ucap Alex.
Arif diduga turut aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto.
Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif yaitu Rp79 miliar.
Alex mengatakan saat proses lelang bergulir diduga ada beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM. Di antaranya waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM lebih dulu menyiapkan komponen barang.
Selain itu, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.
“Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP [Budi Adi Prabowo],” tutur Alex.
“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar,” sambungnya.
Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penyidik KPK memutuskan langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 14 Desember 2021.
“Tersangka BAP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka AH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Alex.
(ryn/ain)