Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT, Christman Desanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
JIP diketahui merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak dalam bidang usaha infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
“Tersangka atas nama AP (Direktur Utama PT JIP) dan CS (VP Finance & IT PT JIP),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (30/11).
Dalam hal ini, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018.
Pengusutan kasus tersebut, kata dia, merupakan hasil dari laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Setelah itu, kasus ditingkatkan sebagai penyidikan pada 8 Februari 2021.
Rusdi menerangkan penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan dari barang bukti berupa 15 handphone, 3 laptop dan CPU milik PT JIP. Kemudian, rekening koran dalam dua bank milik PT JIP.
Lalu, sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi sebanyak total empat dokumen SHM. Berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI.
Dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan Invoice pembelian material GPON.
“Barang Bukti disita dari PT. JAKPRO, PT. JIP, PT. GTP dan oknum Pejabat PT. JIP,” ucap Rusdi.
Belum diketahui secara rinci mengenai kronologi perkara dugaan kasus korupsi tersebut. Termasuk jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
Di luar kronologi kasus yang belum dirinci itu, Rusdi menjelaskan penyidik tengah melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mjo/DAL)