Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri, Polda Metro Buka Suara



Jakarta, Indonesia —

Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Benny Alamsyah.

Benny melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya usai dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN, jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).

Zulpan menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan hak Benny selaku warga negara. Namun dia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan atas kasus yang menjerat Benny.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” tutur Zulpan.

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Senin, 20 Desember 2021 dan telah teregister dengan nomor perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Benny meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri nomor: 1029/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian atas nama Benny Alamsyah.

PTUN juga diminta untuk memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, Benny meminta para tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat dirinya sebagai anggota Polri.

“Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat,” demikian bunyi petitum poin ke-4.

(dis/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *