Eks Ketua WP KPK soal Aturan ASN Polri: Indonesia Kembali Memanggil



Jakarta, Indonesia —

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap merespons positif penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi,” ujar dia, Jumat (3/12).

“Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” lanjutnya.

Diketahui, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Terpisah, Juru Bicara 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Firli Bahuri dkk., Hotman Tambunan, mengatakan pihaknya akan menggelar koordinasi internal merespons.

“Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya. Kita koordinasi yang 57 [eks pegawai],” ujar Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).

Terkait ASN di Polri, Hotman sempat berujar kalau setiap pegawai mempunyai hak untuk menerima atau menolak tawaran.

Ia juga sempat menyatakan pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal pemberantasan korupsi. Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini menjelaskan hal tersebut merupakan kesatuan sikap dari 57 mantan pegawai KPK.

“Semua pada posisi ‘kita ini bekerja di KPK dengan niatan pemberantasan korupsi dan jika diminta menjadi ASN di kepolisian, ya harus bisa berkontribusi nyata di bidang itu’,” ujar Hotman, Rabu (6/10).

Meskipun begitu, Hotman menerangkan pihaknya masih menunggu detail mekanisme aturan menjadi ASN di Polri.

“Dengan mekanisme kita meminta sesuai ketentuan, itu sudah, posisi kita enggak menerima serta merta.. Sesuai ketentuan ditambah di bidang pemberantasan korupsi, itu sudah kita terima tidak serta merta. Ada syaratnya,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan aturan khusus yang mengatur pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

(ryn/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *