Eks KPK Punya Hak Terima atau Tolak Gabung Polri



Jakarta, Indonesia —

Juru Bicara 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Firli Bahuri Cs, Hotman Tambunan mengatakan setiap pegawai mempunyai hak untuk menerima atau menolak tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

“Karena ini sebenarnya masing-masing pegawai punya legal standing sama,” ujar Hotman melalui pesan tertulis, Rabu (24/11).

Hotman menerangkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyusunan peraturan yang sedang digodok Polri. Setelah semua rampung, kata Hotma, para mantan pegawai lembaga antirasuah bisa menentukan sikap bergabung atau tidak.

“Tentunya teman-teman akan bersikap setelah peraturannya selesai sehingga sudah jelas mekanismenya, prosedurnya, tugasnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Awal Oktober lalu, Hotman sempat menyatakan pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal pemberantasan korupsi. Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini menjelaskan hal tersebut merupakan kesatuan sikap dari 57 mantan pegawai KPK.

Meskipun begitu, Hotman menerangkan pihaknya masih menunggu detail mekanisme aturan menjadi ASN di Polri.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyiapkan posisi bagi puluhan mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Rusdi mengatakan saat ini Polri masih menggodok payung hukum agar legalitas pengangkatan mantan pegawai KPK tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nantinya, mereka akan ditempatkan ke dalam posisi yang berbeda.

“Dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).

Namun, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyatakan penempatan Novel Baswedan dkk merupakan kewenangan Mabes Polri. Ia meminta masalah tersebut dikonfirmasi langsung kepada kepolisian.

“Yang menentukan [posisi 57 mantan pegawai KPK] Mabes Polri bukan Kemenpan-RB,” ujarnya.

Puluhan pegawai pecatan Firli Bahuri ini juga sudah membentuk organisasi yang diberi nama Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga tersebut dipimpin oleh mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha.

Sementara itu lima mantan pegawai KPK diangkat sebagai dewan penasihat. Mereka ialah Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Direktur PJKAKI), Novel Baswedan (eks penyidik), Chandra Sulistio Reksoprodjo (eks Kabiro SDM), dan Hotman Tambunan (eks Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi).

IM57+ Institute fokus pada tiga pekerjaan mulai dari investigasi independen, penelitian dan kajian, serta pendidikan dan sosialisasi. Lembaga itu kini berkantor di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *