Eks Napi Lapas Narkoba Pakem Geruduk Kemenkumham DIY Usut Penyiksaan



Jakarta, Indonesia —

Sekelompok massa yang terdiri dari puluhan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman menggelar aksi diam di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Kotagede, Yogyakarta, Rabu (24/11).

Aksi damai dilakukan oleh 60 orang yang tak lain adalah korban dan saksi kasus dugaan penyiksaan WBP oleh oknum petugas Lapas Pakem yang mencuat kabarnya awal November 2021 ini.

Selain mereka yang telah bebas murni, para WBP berstatus Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) juga turut berpartisipasi dalam aksi yang berlangsung selama 15 menit mulai pukul 10.00 WIB lebih ini.

Massa selain membungkam diri, juga membentangkan beberapa poster dengan berbagai tulisan. Macam ‘Kami Bukan Binatang’, ‘Tolong Kami’, ‘Aku Selalu Membelamu Walau Terpisah Tembok’ dan lain sebagainya.

“Ketika suara atas dasar kemanusiaan dianggap sebagai sebuah kegaduhan, maka tidak ada lagi alasan untuk kami bicara,” kata Luthfi Farid selaku koordinator aksi dalam keterangan pers.

Pernyataan di atas mengacu kepada statemen Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani pada 2 November 2021, atau sehari setelah sejumlah mantan WBP mengadu ke Ombudsman Wilayah DIY atas penyiksaan yang mereka dapat selama mendekam di Lapas Pakem.

Gusti Ayu sempat melontarkan pernyataan bernada ancaman di Lapas Pakem, yakni bakal mencabut status CB kepada WBP yang dianggap membuat gaduh.

Lewat aksi ini, massa mendesak agar kekerasan dan penyiksaan di balik tembok Lapas segera dihentikan. Lalu, meminta Ombudsman dan Komnas HAM merilis rekomendasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY atas kejadian ini.

Selanjutnya, mendesak penghentian perilaku mengancam pencabutan cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat. Apalagi disertai dengan upaya menggeser opini publik yang belum tentu kebenarannya.

“Menegaskan bahwa apa yang dilakukan saksi dan korban tidak ditunggangi kepentingan apapun dan siapapun. Tidak lain dari kepedulian akan kemanusiaan dan membangun Indonesia yang lebih baik,” bunyi tuntutan terakhir.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto mengklaim aspirasi itu akan dijadikan bahan evaluasi dan koreksi untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan.

Purwanto juga menyebut bahwa hasil investigasi Kanwil Kemenkumham DIY terkait dugaan kekerasan di Lapas Pakem kini telah diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham guna dicocokkan dengan pendalaman oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

“Untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggungjawab,” ucap Purwanto.

Purwanto mengungkapkan belum ada penambahan jumlah jajaran Lapas Pakem sebagai pihak terperiksa. Artinya, masih ada lima orang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa petugas regu pengamanan (rupam) lapas.

Sebelumnya, sejumlah mantan WBP mengadu ke ORI DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman. Peristiwa ini turut menjadi perhatian Komnas HAM.

Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi.

Adapun warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.

(kum/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *