Eks Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Ronald Tannur




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diterima sumber Indonesia.com, orang yang ditangkap adalah eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus suap Ronald Tannur itu. Kendati demikian ia enggan membeberkan siapa sosok yang diperiksa oleh penyidik Kejagung tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10).

Ketut hanya memastikan pemeriksaan dilakukan penyidik dari Sore hingga Malam hari. Ia menyebut pihak yang diperiksa itu juga telah dibawa ke Jakarta pada pagi hari ini.

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari Sore sampai Malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

“Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung,” imbuhnya.

Indonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi sosok yang ditangkap tersebut kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Namun keduanya belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *