Eks Penyidik KPK Robin Ubah Keterangan soal Azis Syamsuddin



Jakarta, Indonesia —

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengubah sejumlah keterangan terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terhadap perkara yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Robin membantah bahwa Azis mengenalkan dirinya dengan Syahrial guna mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Hal itu berbanding terbalik saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dalam proses penyidikan di KPK.

“Pada saat itu, saudara Azis Syamsuddin mengenalkan teman yang didampingi tersebut kepada saya dan menyampaikan, ‘Ini ada teman saya yang mau diskusi.’ Setelah menyampaikan hal tersebut, selanjutnya saudara Azis Syamsuddin meninggalkan kami berdua,” ujar jaksa Wahyu membacakan BAP Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maskur Husain dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap. Menurut jaksa, permintaan perubahan keterangan itu janggal karena melewati beberapa waktu kemudian.

“Yang sebenarnya adalah pada saat itu saya datang diantar Dedi [Dedi Yulianto, ajudan Azis], yang ada di pendopo [rumah dinas Azis] itu ada tiga orang. Yang pertama ada saudara M. Syahrial dan dua orang yang tidak saya kenal,” ucap Robin.

Meskipun begitu, Robin berdalih tidak mengetahui maksud Dedi mengenalkan dirinya dengan Syahrial. Ia juga membantah keterangannya perihal pengetahuan Azis mengenai pengurusan perkara di Tanjungbalai.

Padahal, dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan bahwa Azis sempat menyampaikan pesan yang diketahui oleh Robin.

“Saudara Azis lalu mengatakan, ‘Kalau bisa dibantu ya kamu bantulah [pengurusan perkara di Tanjungbalai].’ Dan, saya mengiyakan apa yang saudara Azis Syamsuddin katakan kepada saya,” tutur Wahyu membacakan BAP Robin.

Dalam proses penyidikan, Robin juga mengaku melaporkan perkembangan pengurusan perkara di Tanjungbalai kepada Azis. Sebab, menurut dia, Azis sempat menanyakan hal tersebut karena Syahrial merupakan kader Partai Golkar.

“Saya sampaikan bahwa terkait Wali Kota Tanjungbalai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur [Maskur Husain, pengacara]. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan, ‘syukurlah, semoga cepat clear atau beres’,” jelas jaksa Wahyu membacakan BAP Robin.

“Selanjutnya, Azis Syamsuddin bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M. Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya, saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M. Syahrial adalah kader (Partai) Golkar,” lanjut dia.

Sementara itu, dalam sidang ini, Robin mengaku tidak pernah melaporkan proses pengurusan perkara Tanjungbalai ke Azis. Hal itu membuat jaksa KPK bertanya-tanya. Jaksa KPK lantas mengingatkan bahwa Robin sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan.

“Kalau memang tidak ada kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi, ingat ya, saudara sudah pernah disumpah,” ucap jaksa.

Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.

Berkas Azis Syamsuddin lengkap

STim penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap Azis Syamsuddin dan siap menghadapi persidangan.

“Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ [Azis Syamsuddin] dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/11).

Kewenangan penahanan terhadap Azis beralih ke tim jaksa. Azis akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 11 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *