Eks Penyidik Kritik Pimpinan KPK: Kades Korupsi Tetap Dipidana
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan kepala desa yang terbukti korupsi harus tetap dipidana meskipun sudah mengembalikan kerugian negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut disampaikan Yudi merespons Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang korupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
“Kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Yudi dalam akun Youtube-nya, dikutip Jumat (3/12).
Yudi mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut hanya menjadi pertimbangan agar vonis terhadap pelaku menjadi ringan.
“Pengembalian itu oleh para pelaku akan dihitung sebagai upaya bekerja sama atau untuk minta [status] justice collaborator sehingga hukumannya bisa diperingan,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK lainnya, Mochamad Praswad Nugraha menilai pendapat Alex melanggar prinsip asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
“Ucapan Alexander Marwata melanggar prinsip dasar hukum equality before the law, semua orang diperlakukan sama di depan hukum,” kata Praswad.
Praswad pun menyinggung langkah KPK yang memproses hukum belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang hendak mengisi jabatan kepala desa dengan cara menyuap.
“Alexander sebaiknya sejalan antara ucapan dengan perbuatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Alex berpendapat kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Menurut Alex, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.
“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua,” kata Alex.
(ryn/fra)