Eks Perwira AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd



Jakarta, Indonesia —

Derek Chauvin, mantan perwira polisi kulit putih Minneapolis yang dihukum karena membunuh George Floyd, pada Rabu (15/12) kemarin mengaku bersalah karena melanggar hak-hak sipil pria AfrikaAmerika itu.

Pengakuan bersalah ia sampaikan di Pengadilan Distrik AS di St. Paul, Minnesota. Itu merupakan yang pertama dilakukannya atas kesalahan kriminal dalam kasus tersebut.

Pengakuan ia berikan terkait tuduhan pengadilan federal bahwa ia telah menggunakan kekuatan berlebihan karena menjepit leher Floyd selama hampir 10 menit dengan lututnya pada 25 Mei 2020.

Dalam pengakuannya yang dikutip dari .com, Chauvin mengakui,”Penggunaan kekuatan yang tidak masuk akal secara sengaja mengakibatkan cedera tubuh dan kematian Tuan Floyd, dan saya  tahu bahwa apa yang  saya lakukan salah.”

Selain pernyataan itu, Chauvin juga mengaku bersalah karena melanggar hak konstitusional seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam kasus terpisah. Dalam insiden yang terjadi pada 2017 itu, Chauvin mengaku memegang anak laki-laki yang diborgol itu menghadap ke tanah dan memukul kepalanya beberapa kali dengan senter.

Chauvin menghadapi ancaman hukuman antara 20 dan 25 tahun penjara. Jaksa meminta agar dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara sebagai tambahan hukuman 22 setengah tahun yang telah dijatuhkan kepadanya atas kasus tewasnya Floyd.

“Terdakwa Chauvin telah mengaku bersalah atas dua pelanggaran hak sipil federal, salah satunya menyebabkan hilangnya nyawa George Floyd secara tragis.

Ia mengakui tidak ada yang dapat memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindakan semacam itu, Departemen Kehakiman berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang melanggar konstitusi, dan untuk melindungi hak-hak sipil semua orang Amerika,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan. 

Sekitar 18 bulan lalu Chauvin telah mengakibatkan Floyd tewas. Mantan perwira itu menjepit leher dan punggung Floyd selama 9 menit dan 26 detik dengan lututnya.

Floyd yang saat itu sudah diborgol dan berbaring tengkurap di jalan sebenarnya sudah terengah-engah dan memberi tahu Chauvin dan petugas lainnya bahwa dia tidak bisa bernafas.

Tapi keluhan itu tidak dihiraukan. Akibatnya Floyd tewas. Kematian Floyd kemudian memicu protes nasional terhadap kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial.

(Cnn.com/agt)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *