Eks Satpam UNM Punya 40 Foto Mahasiswi di Toilet, LBH Minta Jaga Bukti


Jakarta, Indonesia —

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan mantan petugas keamanan alias Satpam di penginapan milik Universitas Negeri Makassar (UNM) menyimpan 40 foto dan beberapa video mahasiswi yang beraktivitas di kamar mandi.

“Ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat,” ungkap pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi, dikutip dari Antara, Senin (13/12). 

Ia pun meminta kepolisian mengamankan barang bukti tersebut dan menelusuri kemungkinan penyebarannya.

“Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik,” ujar Rezky.

Petugas keamanan tersebut, A (40), sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Dia jerat pasal 35 juncto pasal 9 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, kepada Indonesia.com, Senin (13/12).

Soal kemungkinan penyebaran konten-konten itu, Lando mempersilakan pelaporan apabila masih ada pihak yang dirugikan. Soal keamanan barang bukti yang disita, terutama video dan foto dalam ponsel pelaku, ia menjamin keamanannya.

“Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana,” klaim dia.

Perwira Unit 2 Reserse Kriminal Polsek Rappocini Ipda Ahmad Hajar mengatakan, berdasarkan dari keterangan pelaku, A memang sudah mengakui merekam para mahasiswi saat berada di dalam kamar mandi.

“Pelaku ini sejak awal bulan November sering merekam secara sembunyi di kamar mandi saat mahasiswi pertukaran beraktivitas di kamar mandi,” katanya, Jumat (10/12).

“Dia juga mengaku setelah merekam aktivitas korban di dalam kamar mandi kemudian dia hapus setelah melihat hasil rekamannya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Rektor UNM Husain Syam sudah memecat pelaku secara tidak hormat akibat tindakan itu.




Infografis Ragam Laku Pelecehan SeksualInfografis Ragam Laku Pelecehan Seksual. (Foto: Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta para kepala daerah ikut menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (13/12).

“Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat,” lanjutnya.

Izin Pesantren

Terkait kasus pencabulan sejumlah santri oleh pengasuh pondok pesantren HW di Bandung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengaku mengevaluasi pemberian izin pendirian lembaga pendidikan.

“Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan melalui Whatsapp 085222206777.

(mir/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *