Eks Wabup-Anggota DPRD Bintan Terima Uang Miliaran Korupsi Cukai Rokok



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang turut menerima uang hasil dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018, selain Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi.

Dua orang di antaranya ialah mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam dan anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir. Demikian terungkap dalam sidang dakwaan Apri Sujadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (30/12).

“Perbuatan terdakwa [Apri Sujadi] bersama-sama dengan Mohd. Saleh H Umar [Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan] tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.950.541.750,66,” ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang diterima Indonesia.com.

Jaksa menyebut Dalmasri menerima Rp100 juta, Muhammad Yatir Rp2.121.250.000, dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar menerima Rp415 juta.

Kemudian anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta, Wakil Kepala BP Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Alfeni Harmi Rp47,25 juta, dan Kepala BP Bintan Mardhiah Rp5 juta.

Selain itu, ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Apri Sujadi disebut turut memperkaya 16 perusahaan distributor rokok sebesar Rp8.022.048.139; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah Rp1.768.424.362,49.

Sejumlah perusahaan yang berperan dalam cukai rokok dan minuman beralkohol yakni PT Tirta Anugerah Sukses, PT Pantja Artha Niaga, PR Berca Sauti Tobacco, PT Bintan Anugrah Pratama, PR Bintang Sayap Insan, PT Universal Strategic Alliance, PT Karya Putri Makmur, CV Megah Sejahtera, PT Sinar Niaga Mandiri.

Berikutnya, PT Fantastik Internasional, CV Tree Star Bintan, PR Putra Maju Jaya, PT Trio Esoco Sukses, PR AA, PR Atlas, PT Leadon International, PT Tembakau Djajasakti Sari, PR Tri Tunggal Ind, PT Bintan Muda Gemilang.

Lalu PT Mustika International, PT Yofa Niaga Fasya, PT Pura Perkasa Jaya, PT Sri Hartamas Sindo, PT Mandiri Maha Mulia, PR Jaya Makmur, PT Golden Bamboo Batam, PT Cakra Guna Cipta, PT Trio Bintan Anugrah, PT Batu Karang, PT Nata Aryanta Parama, PT Sri Hartamas Bintan, PT Tang Lim Bintan, PT Karya Timur Prima.

Kemudian PT Sukses Perkasa Mandiri, PR Cemara Mas, dan PT Batam Prima Perkasa, PT Nano Logistic, PT Danisa Texindo, PT Bintan Super Perkasa, PR Sinar Mahkota Mas, PT Bintan Aroma Sejahtera, PT Atraco Multiguna, PT Gudang Berkah Baru, PT Sentosa Abadi Purwosari, dan PT Karya Tajinan Prima.

Dalam perkara ini, Apri Sujadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *