Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan KPK: Sudah Takdir Tuhan



Jakarta, Indonesia —

Wali Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno, menyatakan proses hukum yang menimpanya sehingga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi takdir Tuhan.

“Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampaikan?” ujar Herman saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12).

Herman ditahan tim penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi, sebagai tersangka.

KPK menduga kedua tersangka mempunyai kedekatan. Karena hubungan tersebut, Herman disinyalir memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan perizinan usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.

Atas perlakuan istimewa tersebut, pada tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mendapat pekerjaan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS [Herman Sutrisno], maka RW [Rahmat Wardi] memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers.

Pada Juli 2013, KPK menduga Herman meminjam uang sebesar Rp4,3 miliar ke salah satu Bank di Kota Banjar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sementara untuk cicilan pelunasannya, terang Firli, tetap dibebankan kepada Rahmat.

Lebih lanjut, Herman disebut mendapat beberapa fasilitas dari Rahmat. Di antaranya yakni tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Kemudian, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Firli menambahkan, Herman diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.

Atas perbuatannya, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 23 Desember 2021. Herman ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *