Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. 

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Harli berkata penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga tewas. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas.

Putusan itu menuai kontroversi.

Majelis hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.

MA akhirnya membatalkan vonis PN Surabaya itu dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Belakangan terungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. Tiga hakim itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung.

Penangkapan tiga hakim ini merembet. Belakangan, ada dugaan suap terhadap Mahkamah Agung.

Dugaan ini setelah Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

(tfq/wis)

[Gambas:Video ]





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *