Eksploitasi Santri Jadi Kuli Hingga Sumbangan
Jakarta, Indonesia —
Pimpinan salah satu yayasan pesantren, HW (36) dilaporkan melakukan tindakan perkosaan terhadap belasan santrinya sejak 2016 di Kota Bandung, Jawa Barat. Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan.
Peristiwa keji oleh HW yang juga guru ngaji itu saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap belasan orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Berikut sejumlah temuan yang diungkapkan sejumlah pihak mulai dari Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, hingga keluarga korban pemerkosaan.
1. Eksploitasi Santri Jadi Kuli Bangunan
Wakil Ketua LPSK Livia Istania mengungkapkan para santriwati juga dilaporkan mengalami eksploitasi oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, korban diikutsertakan untuk membantu pembangunan gedung pesantren milik pelaku.
“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ujar Livia.
2. Jadi Alat Minta Sumbangan
LPSK juga menemukan pengakuan saksi lain yang menyebutkan bahwa HW diduga melakukan penyalahgunaan bantuan dana dengan modus bantuan anak yatim. Adapun anak yatim yang dimaksud adalah anak-anak yang dilahirkan dari korban pemerkosaan HW.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania.
3. Penggelapan Dana Santri Untuk Asusila
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh HW untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila alias mesum.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
“Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” kata Asep, di Bandung.
Eksploitasi