Empat Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Segera Disidang



Jakarta, Indonesia —

Berkas empat orang tersangka kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan. Berkas para tersangka dinyatakan lengkap.

Para tersangka: S, RU, YWN dan PBB akan segera menjalani sidang mulai awal tahun besok.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Kejati Banten. Namun penyerahan berkas perkara tahap II ke Kejari Kota Tangerang.

“Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (31/12).

Diketahui peristiwa kebakaran tersebut menewaskan 49 korban narapidana. Peristiwa itu menjadi sorotan masyarakat pada tahun 2021.

“Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.

Polda Metro Jaya awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Setelah pengembangan, polisi kemudian menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS. Ketiganya di antaranya narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang. Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

(ekm/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *