Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta, Indonesia —
Satnarkoba Polres Metro Jakarta menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fachri kini telah ditahan usai berstatus sebagai tersangka.
“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi.
“(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” ucap Twedi.
Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri Albar ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4), pukul 20.00 WIB.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam menyebut Fachri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine pasca penangkapan.
“Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/4).
(fra/dis/fra)