Fakta-fakta Kasus Pencabulan oleh Pimpinan Ponpes di Bandung
Pimpinan salah satu yayasan pesantren, HW (36), disebut melakukan tindakan cabul terhadap belasan santrinya sejak 2016 di Kota Bandung, Jawa Barat. Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan.
Peristiwa keji oleh HW yang juga guru ngaji itu saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban telah dihadirkan dalam persidangan untuk diklarifikasi keterangannya pada Selasa, (7/12) kemarin. Sidang berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi.
“Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi didampingi,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (8/12).
Agus menjelaskan perbuatan keji tersebut sudah dilakukan oleh HW sejak 2016 kemarin hingga 2021.
Terdapat beberapa lokasi yang kerap dipilih oleh HW untuk menjalankan aksinya tersebut, seperti Yayasan KS, Yayasan pesantren TM, Pesantren MH, base camp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Para korban pun dikabarkan mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW tersebut. Ia mengatakan, sedikitnya ada empat korban yang diketahui hamil dan sudah melahirkan akibat tindakan cabul HW.
Agus menuturkan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi secara langsung di PN Kelas 1A Khusus Bandung. Sementara terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
“Selama dihadirkan di persidangan, saksi korban turut didampingi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Kita sudah antisipasi itu meski sidang berlangsung tertutup,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan berdasarkan data yang pihaknya terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri itu, dua orang diantaranya dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
Dodi menuturkan, setidaknya terdapat lima korban yang sudah melahirkan dengan total mencapai 8 bayi. Akibatnya, pihak Kejati Jabar menduga ada sejumlah korban yang sudah melahirkan dua kali selama peristiwa pencabulan dilakukan oleh HW.
“Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun. Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengatakan ada penambahan satu bayi yang baru lahir dari korban selama proses persidangan. Selain itu, dua orang korban lainnya dikabarkan masih dalam proses kehamilan.
“Totalnya ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu pra-penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan. Kemudian ada juga yang masih hamil,” jelasnya.
Agus mengatakan, sidang kasus dakwaan pencabulan oleh HW akan kembali digelar oleh PN Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa, (21/12) mendatang. Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
“21 Desember akan sidang kembali. Agendanya, pemeriksaan saksi seperti dari polisi dan saksi ahli,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hyg, tfq/kid)