Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina dan Dugaan Suap ‘Satgas’ Rp40 Juta



Jakarta, Indonesia —

Selebgram Rachel Vennya diduga tak cuma melanggar protokol kesehatan kekarantinaan usai tiba dari luar negeri. Ia juga disebut melakukan penyuapan kepada pihak ‘Satgas‘ untuk memuluskan aksinya.

Rachel divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih akan melakukan proses pendalaman terkait aktor-aktor dibalik layar yang turut terlibat membantu Rachel lolos dari protokol karantina kesehatan.

Berikut fakta-fakta terkait pelanggaran protokol karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel yang dirangkum Indonesia.com:

Dibantu TNI

Kasus ini bermula saat Rachel tiba dari Amerika Serikat, Oktober. Alih-alih melakukan karantina kesehatan dengan biaya sendiri, Rachel bersama kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan.

Padahal, wisma tersebut merupakan tempat karantina khusus yang dibiayai pemerintah untuk pejabat, pelajar, dan pekerja dari luar negeri. Dalam pengakuannya, ia dibantu oleh anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pelanggaran lain yang dilakukan Rachel yakni keluar dari tempat karantina sebelum waktunya. Ia hanya menjalani menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari dari total ketentuan karantina selama delapan hari.

Empat Tersangka

Rachel, Salim, dan Maulida kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, (3/11) lalu.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ovelina Pratiwi selaku petugas protokol di Bandara Soekarno Hatta, yang juga pegawai honorer DPR, sebagai tersangka.

Dalam berkas perkara tersebut, empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada kasus ini, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara juga tengah memeriksa dua anggota TNI AU yang diduga terlibat membantu Rachel kabur dari proses karantina kesehatan, yakni FS dari Koopsau I TNI AU dan IG dari Wing 1 Paskhas TNI AU.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Suap Rp40 Juta untuk ‘Satgas’ via Pegawai DPR


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *