Fakta Terkini Temuan Uang Tunai Rp920 M di Rumah Eks Pejabat MA



Daftar Isi



Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai dari sejumlah mata uang asing senilai Rp920 Miliar dari rumah eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Uang tunai itu ditemukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait vonis kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Ditemukan Penyidik di Rumah Zarof

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu ditemukan penyidik pada saat menggeledah rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu menangkap Zarof di Hotel Le Meridien, Bali, terkait kasus suap yang melibatkan anak mantan politisi PKB, Gregorius Ronald Tannur.

Hasil makelar kasus sejak 2012-2022

Abdul menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap Zarof uang senilai Rp920 Miliar dan emas sebanyak 51 kilogram itu didapati sebagai biaya jasa pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” jelasnya.

Disimpan bentuk mata uang asing

Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya.

Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu turut ditemukan logam mulia emas Antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.

Penyidik sempat kaget temukan uang

Abdul mengatakan pada saat penggeledahan penyidik yang bertugas mulanya sempat tidak menyangka dan kaget pada saat menemukan uang tunai senilai Rp920 Miliar di rumah Zarof.

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelasnya.

Dalam video yang diterima Indonesia.com, pada saat penggeledahan hari Kamis (24/10) kemarin, terdapat beberapa kontainer yang digunakan untuk menyimpan uang.

Selain itu, penyidik juga terlihat membawa sebuah mesin penghitung uang untuk mendata uang tunai yang disimpan Zarof di kediamannya. Momen penyitaan itu dilakukan sejumlah penyidik dan turut disaksikan oleh anggota Polisi Militer dari TNI.

PPATK ikut monitor transaksi Zarof

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku bakal ikut menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan monitoring transaksi keuangan yang berkaitan dengan Zarof Ricar sejak tahun 2012 sampai dengan 2022 akan dilakukan sesuai kewenangan lembaganya.

“Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (28/10).

Di sisi lain, Ivan mengatakan khusus dalam kasus Ronald Tannur, pihaknya sudah mulai melakukan monitoring transaksi keuangan usai Majelis Hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas.

“Kami sudah melakukan proses (monitoring) sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

(tfq/isn)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *