Fakta Tersangka Siskaeee, Hard Disk Video Porno 600 GB, Untung Rp1,7 M



Jakarta, Indonesia —

Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee sudah ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Siskaeee diketahui ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Dari tangan Siskaeee, polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte juga turut disita.

Bahkan, dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum.

“Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

Roberto mengungkapkan dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, Siskaeee mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

“Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits,” ucap Roberto.

“Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” imbuhnya.

Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa ada 7 situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya. Beberapa di antaranya telah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.

“Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com,” ujar Roberto.

Di sisi lain, Roberto mengungkapkan bahwa aksi eksibisionisme alias mempertontonkan area intim yang dilakukan Siskaeee turut dipengaruhi trauma masa lalunya. Ini diketahui dari tes kejiwaan yang dilakukan terhadap Siskaeee selama proses penyidikan.

“Orangnya setelah kita dalami dengan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang memanfaatkan kelemahan atau negatif dengan perkembangan-perkembangan teknologi industri,” tutur Roberto.

Roberto berujar, perilaku menyimpang Siskaeee ini akhirnya bergeser ke arah motif ekonomi. Alhasil, Siskaeee mulai memproduksi konten-konten vulgar yang kemudian diunggah ke platform daring berbayar.

Namun, Roberto menyebut bahwa trauma masa lalu Siskaeee ini hanya bisa diungkap dalam proses persidangan.

“Trauma masa lalu bisa berbagai macam bentuk yang memunculkan alasan perilaku. Pasti ada motif pendorong suatu tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, polisi turut menyampaikan bahwa ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menjerat Siskaee ini. Namun, Roberto masih belum bisa mengungkap lebih jauh peranan pelaku lain tersebut, termasuk jumlahnya.

“Pelaku lainnya saat ini sedang kami profiling dan sedang dilakukan upaya pengejaran dari tim gabungan Polres Kulon Progo dan Ditreskrimsus Polda DIY,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dalam kasus ini Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto.

(dis/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *