Gadis 14 Tahun di Luwu Diperkosa 4 Pemuda di Kamar Kos



Makassar, Indonesia —

Seorang gadis 14 tahun berinisial DI menjadi korban pencabulan empat pemuda di sebuah rumah kos di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Keempat pelaku kemudian dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika salah satu pelaku, RI, menjemput korban, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP) itu, di rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa DI ke rumah indekosnya.

“Setelah berada di lokasi, pelaku kemudian membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak korban,” ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Penolakan itu tak membuat RI patah arang. Ia pun kian memaksa korban hingga mencabulinya.

Tak sampai di situ, lanjut Jon, tiga orang pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar ikut bergabung mencabuli DI secara bergantian. “Tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban,” ujarnya.

Usai tindak asusila itu, kata Jon, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya. DI pun mengadu ke orang tuanya. Pihak keluarga tak terima kejadian itu langsung melapor ke kepolisian.

“Adanya laporan itu, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap di rumah kos RI,” ungkapnya.

Para pelaku itu masing-masing berinisial, RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21). “Semua pelaku sudah kita amankan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Jon.

Ia pun menyebut para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang sepeda motor yang digunakan saat menjemput korban di rumahnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” pungkasnya.

(mir/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *