Ganjil Genap di Tempat Wisata saat Nataru Situasional



Jakarta, Indonesia —

Mabes Polri menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata akan berjalan situasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penerapan ganjil genap tegantung dari keputusan kepolisian daerah (polda) masing-masing.

“Misalnya di wilayah Polda Metro, Polda Jabar, pemberlakuan sesuai dengan situasional wilayah masing-masing. Jadi tidak dari Mabes atau dari Pusat menentukan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (23/12).

Ramadhan menyebut pemberlakuan ganjil genap juga bakal disesuaikan lagi di tingkat kabupaten/kota masing-masing daerah. Menurutnya, tak semua wilayah akan diberlakukan ganjil genap.

Kebijakan ini, kata Ramadhan, juga telah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mencegah adanya kerumunan yang berujung pada penularan Covid-19.

“Jadi pemberlakuannya menyesuaikan situasi. Bukan tiap polda, tapi tiap daerah. Jadi misalnya Polda Jawa Barat, daerah Kabupaten a, b, c itu berbeda. Menyesuaikan situasi masing-masing,” katanya.

Polri juga akan menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru di seluruh Indonesia mulai Kamis (23/12) hari ini hingga 2 Januari 2022.

Prajurit TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya turut dilibatkan. Total ada sebanyak 177.212 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini. Rinciannya, 103.000 personel Polri, 55.000 TNI dan sisanya dari pemerintah daerah.

Ratusan ribu personel gabungan itu bakal ditempatkan di 19.464 pos pengamanan dan 1.082 pos pelayanan yang telah disiapkan selama masa Nataru. Selain itu, para personel gabungan ini juga akan melakukan pengamanan di gereja, tempat wisata, tempat perbelanjaan, dan sebagainya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap menuju tempat wisata prioritas selama periode Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada periode Nataru.

Dalam aturan baru tersebut, kepala daerah harus meningkatkan kewaspadaan di objek wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya. Pemerintah juga meminta daerah tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(tfq/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *