Geser Rangka Bangunan Tetangga, Tukang Bakso Tersangka di Sulsel
Seorang pedagang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai menggeser rangka bangunan milik tetangganya.
Mulanya, pedagang bakso bernama Haji Kurdas warga Jalan Parumpa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar menggeser rangka bangunan yang menempel di dinding tempatnya berjualan.
Dia berani melakukan itu karena bangunan baru tersebut berdiri di atas di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kawasan Pasar Niaga Daya.
“Saat itu saya datangi pengelola tapi tidak ada yang tahu siapa punya bangunan itu. Setelah rangka bangunan itu digeser, baru ada datang yang mengaku. Kemudian saya dilaporkan ke polisi,” kata Kurdas, Rabu (22/12).
Proses hukum berjalan. Kurdas dan dua pegawainya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Biringkanaya. Bahkan saat ini dua pegawainya ditahan polisi karena dianggap melakukan perusakan rangka bangunan.
“Mereka itu tidak tahu soal ini masalah. Tapi sekarang malah ditahan di polsek,” ujar Kurdas.
Kurdas keberatan dengan sikap Polsek Biringkanaya yang begitu cepat menetapkan dia sebagai tersangka. Padahal, bangunan yang didirikan tetangganya itu berada di atas fasilitas umum.
“Tidak beres ini penyidiknya. Kapolsek juga sebaliknya dicopot saja, karena membela orang membangun di atas fasum dan fasos,” kata Kurdas.
Terpisah, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut secara profesional berdasarkan laporan polisi yang diterima.
“Kami melakukan berdasarkan laporan polisi dan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami melakukannya dengan profesional,” kata Rujiyanto.
(mir/bmw)