GKI Yasmin Adukan Bima Arya ke Ombudsman Terkait Hibah Tanah



Jakarta, Indonesia —

GKI Yasmin melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi berupa pelanggaran hukum dalam hibah tanah yang diberikan Wali kota untuk kasus GKI Yasmin.

Pada Senin (13/12) lalu telah berlangsung proses konsiliasi antara GKI Yasmin dan Pemkot Bogor, dipimpin oleh Ketua ORI perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam pertemuan itu Bima Arya menyatakan bahwa hibah tanah adalah sebuah kesepakatan dengan GKI dan menegaskan seharusnya semua berjalan sesuai kesepakatan.

Sementara Pengurus GKI Yasmin, Jayadi Damanik mengatakan Bima seharusnya melaksanakan putusan MA dan Ombudsman RI dan tidak dapat begitu saja mengklaim kesepakatan hibah tanah.

“Sudah ada putusan MA dan rekomendasi Ombudsman yang mengatakan bahwa IMB dari GKI Yasmin sah dan tinggal laksanakan. Wali kota berganti dengan Bima Arya, sampai di akhir periode kedua ini, dia bukannya melaksanakan putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman itu, tapi malah dia merelokasi dengan cara dia hibah tanah,” kata Jayadi saat dihubungi Indonesia.com, Selasa (14/12).

Menurutnya, sebuah kesepakatan yang melanggar hukum berarti merupakan kesepakatan yang tidak sah seperti diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

“Buka gereja sah kami di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, sesuai putusan MA dan Ombudsman RI,” katanya.

Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan bahwa karena tidak ada kesepakatan antara Wali Kota dengan pelapor (GKI Yasmin) maka ORI akan meneruskan proses pemeriksaan kasus yang diadukan.

“Namun, seperti usulan Bima Arya dalam pertemuan, ORI akan satu kali lagi mengundang pertemuan dengan Tim 7 GKI yang menurut Bima Arya relevan untuk didengar informasinya. ORI akan menindaklanjuti rencana pertemuan tersebut dalam waktu dekat,” kata Teguh.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *