Grindr Didenda Akibat Bocorkan Data Peserta Kencan



Jakarta, Indonesia —

Aplikasi kencan online Grindr didenda oleh otoritas perlindungan data Norwegia Datatilsynet, karena terbukti membocorkan data pada pengiklan tanpa persetujuan dari pengguna.

Grindr dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar 6,3 juta euro atau setara Rp102 miliar. Denda tersebut diberikan pada Grindr pada 13 Desember lalu, atas dugaan kebocoran data pada 2020.

Kebocoran data pengguna yang dilakukan Grindr itu meliputi data lokasi GPS, IP address, usia pengguna dan jenis kelamin pengguna.

Menurut Tobias Judin, yang memimpin Otoritas Perlindungan Data Norwegia mengatakan pengguna seharusnya diberikan persetujuan apakah berkenan data tersebut diakses Grindr atau tidak.

Datatilsynet pada awalnya menuntut Grindr sekitar 10 juta euro setelah putusan pengadilan pada awal Januari 2021, tetapi kemudian merevisi jumlah denda setelah meninjau angka omset Grindr.

Meskipun mempertimbangkan kembali jumlah denda, Norwegia menganggap pelanggaran oleh Grindr sebagai pelanggaran ‘berat’. Kemungkinan besar karena data yang dikumpulkan itu masuk dalam aturan GDPR Uni Eropa.

Finn Myrstad, yang memimpin organisasi yang bertanggung jawab atas pengaduan awal mengatakan denda itu merupakan sinyal kuat kepada semua perusahaan aplikasi komersial bahwa ada dampak serius jika berbagi data tanpa dasar hukum.

Ia mengimbau kepada industri yang terlibat dalam iklan digital untuk membuat perubahan mendasar agar menghormati hak-hak konsumen, menurut laporan Tech Crunch.

Dalam sebuah pernyataan, Grindr dengan tegas mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan alasan Datatilsynet, yang membawa praktik persetujuan historis sebagai bagian dari kebijakan privasi pengguna.

Meskipun Datatilsynet telah menurunkan denda dibandingkan sebelumnya, mereka masih bergantung pada serangkaian temuan yang disebut belum teruji secara perspektif hukum.

Dikutip Tech Radar, saat ini Grindr memiliki waktu tiga pekan untuk mengajukan banding resmi atas keputusan tersebut.

(can/fjr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *