Gubernur Banten Mau Cabut Laporan Polisi Asal Buruh Minta Maaf



Jakarta, Indonesia —

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mengatakan pihaknya mempertimbangkan pencabutan laporan di Polda Banten terkait kasus buruh yang menerobos dan menduduki ruang kerja saat aksi unjuk rasa.

Ia menyebut, pihaknya akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten. Jika buruh menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan tersebut, gubernur akan mempertimbangkan pencabutan laporan.

“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Pada prinsipnya, ia menyebut, laporan yang dilayangkan gubernur itu semata-mata untuk menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

“Harapan gubernur penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang menurutnya menyudutkan posisi gubernur Banten dan memanfaatkan permasalahan itu sebagai komoditas politik untuk mencari simpatik buruh.

Padahal, menurutnya, pernyataan para tokoh itu semakin memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian.

“Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas banten,” katanya.

Aksi penerobosan dan pendudukan ruang kerja Wahidin Halim terjadi pada 22 Desember lalu dalam aksi buruh menuntut revisi UMK di Provinsi Banten. Buntut peristiwa itu, Gubernur Banten Wahidin Halim melayangkan laporan ke kepolisian.

Delapan orang kini lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden itu. Sebanyak lima orang dijerat pasal 207 atas dugaan menghina kekuasaan. Sedangkan tiga orang sisanya dikenakan pasal 170 atas dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Meski begitu, polisi saat ini telah menangguhkan penahanan delapan tersangka setelah ketua serikat buruh dari KSPI dan KSPSI menjadi jaminan penangguhan penahanan.

(yog/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *