Guru Ngaji di Bandung Cabul, Ponpes Ditutup Santri Pindah ke Madrasah



Jakarta, Indonesia —

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar memastikan pesantren di Bandung Jawa Barat yang pimpinannya mencabuli sejumlah santri telah ditutup oleh pihak kepolisian sejak 6 bulan lalu.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” kata Thobib dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).

Thobib menjelaskan bahwa peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu. Ia menegaskan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian merespons insiden tersebut.

Sejak peristiwa tersebut mencuat, lanjut dia, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak pun sudah bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

Langkah Pertama, Thobib menjelaskan Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.

“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” kata Thobib.

Kedua, Thobib mengatakan Kemenag tekah mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan para santri itu dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing.

“Mereka difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat,” ucapnya.

Langkah Ketiga, Thobib mengatakan Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak. Khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” kata Thobib.

HW (36), salah satu pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung disebut bertindak cabul terhadap belasan santri. Bahkan, sampai membuat di antara korban melahirkan.

Kasus HW itu kini tengah dibawa ke persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung yang sudah berlangsung sejak 11 November 2021. Perbuatan HW itu juga dilakukan sudah lima tahun lalu, sekitar 2016-2021 di berbagai tempat.

Dalam persidangan terungkap juga fakta bahwa korban pencabulan HW sudah melahirkan total 9 bayi, 2 di antara korban juga sedang hamil.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *