Guru Ngaji di Makassar Sulsel Diduga Cabuli 16 Orang




Jakarta, Indonesia

Polisi menangkap guru ngaji sekaligus seorang guru ASN di salah satu sekolah dasar (SD), SA (49) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2004.

“Kita sudah tangkap satu orang tersangka. Tersangka ini sudah mengakui dia mencabuli sekitar 16 orang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (6/5).

Aksi pencabulan tersebut, kata Arya, terjadi sejak tahun 2004 di dalam sekretariat masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai saat ini saksi yang sudah kita periksa total sudah empat orang, tiga di antaranya adalah saksi korban. Tapi memang dugaannya ada kurang lebih dari 10 orang (korban). Nanti masih kita cari korbannya,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah komika asal Makassar, Eky Priyagung mengunggah di akun media sosial yang pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2009 silam dan sejumlah santri di tempat tersangka mengajar mengaji diduga telah menjadi korban pelecehan seksual itu.





“Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban), namun demikian memang kita lihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang sudah tidak bisa, karena sudah kadaluarsa, karena kasus sudah cukup lama,” jelasnya.

Sementara ini, kata Arya, penyidik akan menjadwalkan untuk memeriksa di Eky Priyagung dalam kasus pencabulan seksual anak dibawa umur tersebut.

“Saat ini, kami masih menunggu kesiapan dari komika tersebut untuk datang (diperiksa sebagai saksi), waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir disini untuk diperiksa, tetapi mungkin karena kesibukan beliau ya sampai saat ini belum bisa dilaksanakan karena beliau belum bisa hadir,” terangnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” katanya.

(mir/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *