Guru PAUD hingga Marbot Masjid




Jakarta, Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program subsidi bagi 15 golongan masyarakat yang dapat menggunakan Transjakarta, MRT hingga LRT secara gratis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut program subsidi itu akan mulai dapat dinikmati 15 golongan warga pada akhir Mei 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 Hari Pramono Anung-Rano Karno.

“Dengan demikian, tinggal pengaturan kapan kemudian 15 golongan ini digratiskan naik LRT, MRT maupun naik Transjakarta yang nanti akan kita ubah menjadi Transjabodetabek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut dana yang digelontorkan untuk program subsidi transportasi umum itu mencapai Rp59,1 miliar.





“Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti, itu dibutuhkan lebih kurang Rp59,1 miliar untuk dua moda, MRT dan LRT nantinya,” tuturnya.

Ia menjelaskan agar bisa menikmati layanan itu warga yang termasuk dalam daftar 15 golongan tersebut harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah mendaftar, mereka akan mendapat kartu khusus berupa QR Code yang bisa di tap pada setiap halte Transjakarta, stasiun LRT dan MRT.

“Perlu dipahami bahwa untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta, nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku,” jelasnya.

Nantinya, Syafrin mengatakan bakal ada digitalisasi kartu langganan gratis, di mana cukup dengan handphone, QR muncul, kemudian tap-in di layanan MRT dan LRT.

Berdasarkan keterangan dalam situs Jakarta Smart City, berikut 15 golongan yang gratis Transjakarta, MRT dan LRT:

A. Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

B. Penerima layanan gratis dengan TJ Card:
1. Lansia 60 tahun ke atas
2. Penyandang disabilitas
3. Veteran
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus rumah ibadah (marbot dll)
7. Guru dan staf PAUD
8. Larva monitor/jumantik (juru pemantau jentik)
9. Anggota TNI/Polri.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *