Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta, Indonesia —
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun bui.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun bui.