Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto, Ganjar Pranowo Hadir
Jakarta, Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang siaran langsung persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Karena ini acaranya [pemeriksaan] saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto memulai sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (17/4).
Hakim juga melarang pengunjung sidang untuk merekam karena khawatir dapat disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaAllah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ucap hakim.
Ganjar Pranowo hadir
Politikus PDIP yang merupakan mantan Calon Presiden pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang Hasto. Ganjar yang mengenakan pakaian serba hitam tiba di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 09.23 WIB. Dia tiba tak lama setelah Hasto masuk ruang sidang tersebut.
Ganjar menyampaikan tujuannya menghadiri sidang ini untuk memberi semangat dan dukungan kepada koleganya.
“Oh iya kita selalu dukung, semangat untuk Mas Hasto bisa menghadapi ini lancar dan tegar,” kata Ganjar singkat yang duduk bersebelahan dengan istri Hasto, Maria Stefani Ekowati.
Sidang ini sempat diwarnai sedikit kericuhan saat simpatisan Hasto mengusir empat orang diduga sebagai penyusup dari ruang sidang. Belum jelas alasan pengusiran tersebut.
Pada hari ini, dari tiga saksi yang dipanggil Jaksa KPK, hanya dua orang yang bisa memenuhi. Keduanya ialah Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman dan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Saksi Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa hadir. Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(ryn/dal)