Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7-10 Tahun Penjara
Jakarta, Indonesia —
Majelis hakim memvonis hakim pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7-10 tahun.
Majelis hakim memvonis hakim pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7-10 tahun.