Hakim PN Jaktim Kabulkan Munarman Dihadirkan di Ruang Sidang



Jakarta, Indonesia —

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, dihadirkan di ruang sidang. Hakim memerintahkan jaksa mendatangkan Munarman pada sidang selanjutnya.

“Mengabulkan permohonan pendamping hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” kata ketua majelis hakim PN Jaktim, Rabu (8/12).

Penetapan hakim putuskan dengan beberapa pertimbangan, seperti terdakwa berjanji akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 hingga persidangan secara online terkadang terkendala jaringan yang tak stabil.

Hakim juga memberi catatan jika Munarman melanggar ketentuan yang telah disepakati maka penetapan tersebut kembali dipertimbangkan.

Sebelumnya, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan karena tidak dihadirkan secara langsung. Terjadi perdebatan antara Munarman dan kuasa humum dengan jaksa penuntut umum.

“Persidangan hari ini di dalam penetapan saya baca ini penetapannya ini penetapan offline, sidang normal artinya,” kata Munarman pekan lalu.

Terkait keberatan tersebut, jaksa menyatakan akan mengikuti keputusan hakim. Meski demikian, jaksa tetap meminta agar pembacaan dakwaan yang telah diagendakan hari ini dilaksanakan. Nanum, hakim memutuskan menunda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Dalam perkara ini, Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Ia disebut telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Munarman pun ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten beberapa bulan lalu. Sejak itu ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(iam/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *