Hakim ‘Semprot’ Jaksa Usai Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Telat



Jakarta, Indonesia —

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur dan mempertanyakan alasan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang telat menghadirkan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, ke muka persidangan.

Sebab, agenda sidang pembacaan surat dakwaan sudah diatur pada pukul 10.00 WIB namun baru bisa terlaksana pada 12.30 WIB.

“Majelis hakim menetapkan jam sidang itu pada pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap untuk bersidang. Namun, informasi yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di persidangan,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

“Saya minta pertanggungjawaban di depan persidangan ini saudara tim penuntut umum apa alasannya sehingga persidangan baru bisa dilaksanakan pada jam segini,” tegas Damis.

Salah satu jaksa menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan terdakwa memerlukan pemeriksaan dokter atas diare yang dialaminya. Jaksa tidak menyebut siapa terdakwa dimaksud.

Hanya saja, jaksa menambahkan berdasarkan masukan dokter, terdakwa bisa menjalani persidangan.

“Karena informasi dari tim penasihat hukum para terdakwa, terdakwa dalam keadaan kurang sehat, seperti diare. Sehingga, diturunkan tim dokter,” terang jaksa.

Hakim lantas meminta agar peristiwa tersebut dikoordinasikan kepada panitera pengadilan. “Ke depannya agar dikoordinasikan dengan pihak panitera ya penuntut umum,” tambah hakim.

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *