HAM di Indonesia Alami Pasang Surut, Era Orba Sempat Dibatasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam prosesnya pembatasan HAM memang pernah terjadi.
Dalam hal ini, dia berkaca pada era Orde Baru yang kala itu dinilainya membatasi HAM untuk kepentingan tertentu.
“Dalam perjalanan HAM di Indonesia mengalami pasang surut. Di masa Orde Baru ini mengalami pada saat itu kebebasan terhadap HAM sedikit dibatasi karena untuk menjaga stabilitas pemerintah,” kata Listyo saat memberikan sambutan dalam Lomba Orasi untuk memperingati Hari HAM se-dunia di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (10/12).
Ia menegaskan bahwa situasi tersebut kini sudah jauh berbeda pasca reformasi. Sejumlah payung hukum dibentuk negara untuk dapat menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negaranya.
Ia mencontohkan penerbitan TAP MPR Nomor 17 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 9 tentang Kemerdekaan di Muka Umum untuk Menyampaikan Pendapat. Lalu, Undang-undang Nomor 12 tentang Hak-hak sipil dan politik, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, ia merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi sehingga patut menjunjung tinggi HAM.
“Dan undang-undang lain yang dibuat untuk menjamin kebebasan HAM,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa implementasi penghormatan atas HAM perlu dilakukan oleh setiap aparat kepolisian dalam bertugas.
Ia pun meminta agar jajarannya dapat membantu mengamankan setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
“Tentunya kewajiban dari Polri, dari petugas di lapangan pada saat aturan itu telah dipilih maka wajib bagi Polri untuk melindungi dan mengamankan masyarakat yang menyampaikan pendapatnya,” kata Listyo.
Lomba Orasi yang dihelat Polri melibatkan total 2.041 peserta dari seluruh Indonesia. Kemudian, terpilih 243 tim dari keseluruhan hingga akhirnya mengerucut menjadi 6 tim.
Mereka akan berorasi di Tugu Proklamasi untuk memperingati hari HAM se-dunia yang jatuh pada 10 Desember hari ini.
Para peserta akan memperjuangkan hadiah sebesar Rp50 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp30 juta untuk juara kedua dan Rp20 juta bagi juara ketiga.
Sebelumnya, Polri pernah menggelar lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 yang juga memperebutkan Piala Kapolri dan sejumlah kejuaraan. Kepolisian mempersilakan para peserta untuk mengkritik institusi ataupun hal-hal lain di Indonesia.
(mjo/wis)