Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Hindari Ketidakpastian Hukum Ciptaker



Jakarta, Indonesia —

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Dalam permohonan uji formil nomor:91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, serta memerintahkan kepada pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembuatan UU a quo dalam waktu dua tahun.

“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU CK [Cipta Kerja] secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” ujar Hamdan dalam akun twitter @hamdanzoelva dan sudah diizinkan untuk dikutip.

Putusan inkonstitusional bersyarat tersebut menurut Hamdan bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan.

“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU CK, karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang,FeriAmsari, menilai putusan inkonstitusional bersyarat tersebut janggal.

“Memang agak janggal. Biasanya bermasalah formil ya artinya batal seluruhnya. Apalagi MK tidak khawatir soal kekosongan hukum toh MK sendiri sudah menyatakan akan berlaku peraturan sebelumnya,” kata Feri.

MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UUa quodalam tenggat waktu dua tahun.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum atas UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku kembali.

(ryn/gil)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *