Hari HAM Internasional, Jokowi Singgung Kasus Paniai Papua
Presiden Joko Widodo menegaskan pihaknya akan memproses pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus Paniai, Papua. Hal itu ia sampaikan pada peringatan Hari HAM Internasional 2021.
Jokowi telah memerintahkan jaksa agung untuk memproses dugaan pelanggaran HAM berat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Ia ingin ada keadilan bagi warga negara dalam kasus-kasus itu.
“Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM, kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Jokowi menegaskan setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan yang setara dari negara. Dia menyebut tak boleh ada rakyat yang mendapat perlakuan berbeda karena alasan suku, ras, agama, atau gender.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah akan mengupayakan perlindungan dengan memproses kasus HAM berat. Dia menyatakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus itu.
“Pemerintah berkomitmen menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat,” tuturnya.
Indonesia diketahui memiliki catatan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Kasus-kasus itu saat ini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982 1985; Talangsari 1989; Trikasti, semanggi I, dan II 1998 1999; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001 Wamena 2003; Pembunuhan dukun santet 1998; Simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998; dan Paniai.
(dhf/gil)