Heboh Ayam Widuran, Ini Hukum Tak Sengaja Konsumsi Makanan Non-halal
Jakarta, Indonesia —
Produk rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah tengah jadi sorotan karena masuk kategori nonhalal. Diduga, rumah makan tersebut menggoreng menggunakan minyak babi.
Keramaian ini dimulai dari unggahan akun @pedalranger di platform Thread yang mengaku terkejut usai mengetahui penggunaan minyak goreng babi di Widuran. Menurutnya, pihak rumah makan tak memberikan informasi detail.
Usai viral di media sosial, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran pun menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka, Jumat (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen mengklaim telah mencantumkan keterangan non-halal di semua cabang restorannya. Mereka juga mencantumkan informasi non-halal di bio Instagram dan Google Review.
Mengutip detikFood, banyak pelanggan, khususnya umat Muslim, yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran masuk kategori non-halal.
Pertanyaannya, bagaimana hukum tidak sengaja mengonsumsi makanan non-halal dalam Islam? Apalagi mengingat banyak juga pelanggan Muslim di Ayam Goreng Widuran.
Islam sendiri melarang konsumsi daging babi dan produk turunannya. Hal ini disampaikan dalam ayat suci Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3.
“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging hewan] yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang [sempat] kamu sembelih. [Diharamkan pula] apa yang disembelih untuk berhala. [Demikian pula] mengundi nasib dengan azlam (anak panah), [karena] itu suatu perbuatan fasik.“
Setiap umat Muslim memiliki tanggung jawab untuk mematuhi larangan-larangan Allah SWT yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Tapi, bagaimana jika dilanggar secara tidak sengaja?
KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, orang yang tak sengaja memakan daging babi atau turunannya tidak akan dianggap berdosa.
“Orang enggak sengaja [makan daging babi], ya, tidak apa-apa,” ujar Wahyul dalam sebuah wawancara dengan Indonesia.com beberapa waktu lalu.
Wahyul menganjurkan umat Muslim agar beristigfar dan memohon ampun kepada Allah SWT usai menyadari ketidaksengajaan tersebut.
Umat Muslim juga diharuskan kembali mensucikan mulut jika tak sengaja mengonsumsi makanan non-halal.
Mengutip NU Online, caranya bisa dilakukan dengan membasuh mulut tujuh kali. Salah satunya dicampur dengan debu.
“Orang yang memakan daging anjing [atau babi] umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra)
(asr/asr)