Hindari Lonjakan Covid-19, Epidemiolog Dukung Regulasi Nataru 2021
Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus. Regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.
“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2021 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru,” ujar Kamal, Jumat (26/11).
Dia menjelaskan, pengendalian pandemi memiliki dua prasyarat mutlak. Pertama, pencapaian target vaksinasi setinggi-tingginya. Kedua, penurunan kasus serendah-rendahnya mendekati zero kasus. Menurut Kamal, prasyarat kedua bisa dipenuhi dengan kondisi virus yang tidak bermutasi dengan lebih ganas, serta perubahan cara berpikir dan perilaku masyarakat yang sesuai, konsisten, dan memegang teguh prinsip protokol kesehatan.
“Saya memiliki beberapa catatan tingkat kepatuhan penggunaan masker kita yang saat ini masih fluktuatif, jauh di bawah target 95 persen. Di saat yang sama terjadi peningkatan mobilitas yang melebihi 20 persen. Hal ini yang harus di-highlight sembari terus mendorong upaya vaksinasi,” tegas Kamal.
Kamal menambahkan, pembatasan mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular Covid-19. Jika urusan sangat mendesak dan mengharuskan untuk keluar rumah, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.
“Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah aturan guna mencegah lonjakan kasus pada libur Nataru mendatang seperti berikut:
1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
6. Larangan pawai dan arak-arakan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen.
9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.
(rea)