Hukuman Penjara Suu Kyi Berkurang Jadi Dua Tahun
Hukuman penjara yang diberikan pada Aung San Suu Kyi yang mulanya empat tahun dikurangi menjadi dua tahun.
Hal tersebut diumumkan oleh televisi Myanmar. Pengurangan hukuman diberikan oleh pimpinan Junta Militer Myanmar pada Senin (6/12).
Di hari yang sama, pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman untuk Suu Kyi dalam sidang putusan pada hari ini, Senin (6/12).
“[Suu Kyi] dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” ujar Min Tun. Ia dihukum atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Hukuman juga dijatuhkan untuk Win Myint, mantan presiden Myanmar yang dikudeta. Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi. Meski demikian, Zaw Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut belum akan dibawa ke penjara.
“Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucap Zaw Min Tun.
Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw. Namun, ia tak mengungkap lokasi kedua orang itu lebih lanjut.
Junta sudah menahan Suu Kyi dan Win Myint sejak militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Sejak saat itu, junta menjatuhkan sederet dakwaan terhadap Suu Kyi, termasuk terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi, hingga kecurangan dalam pemilu.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan yang dilayangkan padanya, peraih Nobel perdamaian itu terancam hukuman penjara puluhan tahun.
Sejak ditangkap saat kudeta pada 1 Februari lalu, Suu Kyi sudah menghadapi berbagai tuduhan, mulai dari kecurangan pemilu, penghasutan, hingga korupsi.
Dakwaan mulai dijatuhkan dua hari setelah kudeta, tepatnya 3 Februari. Saat itu, Myanmar menjerat Aung San Suu Kyi dengan kasus impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal.
Dua pekan kemudian, pada 16 Februari, ia didakwa dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Bencana Alam.
Junta militer pertama kali menyidang Suu Kyi pada 16 dan 17 Februari secara diam-diam. Persidangan itu digelar sehari lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Saat itu, Suu Kyi masih didakwa dua tuntutan. Pertama, soal kepemilikan walkie talkie ilegal. Kedua, dakwaan melanggar aturan pandemi Covid-19 selama pemilu 2020 lalu.
(Reuters/fjr)