Ibu di Bantul Polisikan Anak Usai Barang Seisi Rumah Dijual



Jakarta, Indonesia —

Pria asal Paten, Sardonoharjo, Pundong, Bantul, DRS (25) nekat menjual seisi rumah orang tuanya demi bisa bersenang-senang dengan tambatan hatinya. Ia akhirnya dipolisikan oleh sang ibunda, Paliyem (53).

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo menjelaskan detail perkara ini. Bermula ketika DRS kehilangan motornya yang digadaikan salah seorang rekannya.

“Dia itu kerja ngojek sepeda motor di Terminal Giwangan,” kata Heru saat dihubungi, Selasa (23/11).

Lanjut Heru, DRS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini otomatis tak lagi bisa cari penumpang. Di saat bersamaan, DRS mulai berkenalan dengan seorang perempuan di tempat ia biasa mangkal.

Kata Heru, sementara sang ibunda banting tulang cari uang sebagai ART sepeninggal suaminya, DRS malah menghambur-hamburkan uangnya bersama teman perempuannya tadi.

Kehabisan modal, DRS mulai menjual perabotan di rumah milik orang tuanya pada 14 Oktober 2021. Mulai dari meja, kursi, lemari, sampai daun pintu. Semua ia lego jauh di bawah harga normal demi bisa lekas bersenang-senang bersama dambaan hatinya.

“Jadi buat foya-foya saja. Ibunya tidak tahu karena tinggal di tempat dia kerja,” ucap Heru.

Serasa tak cukup, DRS mulai berniat menjual genting kediaman orangtuanya pada 7 November 2021 kemarin. Kata Heru, genting sudah DRS turunkan dari atap rumah dan sudah dinaikkan ke truk.

Aksi DRS itu lantas diketahui warga yang kemudian berhasil mencegahnya.

“Ibunya dikabari lalu pulang,” sambung Heru.

Rupa-rupanya, DRS ini memang dikenal memiliki tabiat buruk baik oleh keluarga maupun lingkungan setempat. Mereka yang mencoba menasihati bak sama sekali tak pernah digubris.

Oleh karena itu pula Paliyem memutuskan untuk memolisikan putranya tersebut ke Polsek Pundong. Polisi sebenarnya sudah berupaya memberikan waktu kepada Paliyem untuk berpikir, namun niat memberikan efek jera kepada putranya tersebut ternyata sudah bulat.

“Kebangetan itu anak. Nah itu orang tuanya udah bilang selama ini dari dia sendiri, dari keluarga, dari pak RT sudah menasihati tetap nggak bisa. Minta intinya dilanjutkan (proses hukum. Paginya tetap melaporkan, ya sudah kita dari polsek melayani sesuai keinginan ibu,” papar Heru.

Polisi selanjutnya mengamankan dan menahan DRS di Polsek Pundong. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 367 KUHP, tentang pencurian dalam keluarga. Ancaman hukumannya yakni 5 tahun bui.

Sementara Paliyem, akibat ulah putranya itu harus menderita kerugian yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp20 juta.

(kum/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *