Ibu di Bekasi Dituding Anak Gadaikan Sertifikat, Polisi Coba Mediasi



Jakarta, Indonesia —

Rodiah (72), Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi terkait masalah harta warisan. Polisi mengaku belum masuk ke proses hukum dan mengupayakan jalur kekeluargaan.

Dikutip dari Antara, warga Kampung Gudang Huut, RT 003/03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, itu diperiksa di Polres Metro Bekasi, Senin (29/11).

Saat itu, Rodiah tampak menggunakan kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Ia tak menyangka anak kandungnya menuduh dirinya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

“Sakit [perasaan] saya. SS (menyebut nama salah satu anaknya), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah, di Cikarang.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya.

“Anak ibu ada delapan; yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” katanya.

Menurut dia, perlakuan lima anak Rodiah itu terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, Rodiah menyebut lima anaknya diam-diam mengambil surat tanah yang ia simpan.

“Lima anak saya yang melaporkan saya, SS, Sy, AB, MK, sama So,” ucap dia.

“Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu,” katanya, sambil mengusap air mata.

Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, SS, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawa mengklaim pihaknya tidak menerima laporan polisi terhadap Rodiah, namun hanya permohonan perlindungan hukum.

“Jadi ada surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya untuk diklarifikasi adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan yang sudah dibagi,” kata Hendra saat dihubungi, Jumat (3/12).

Surat permohonan perlindungan hukum itu diajukan oleh lima anak Rodiah pada 8 September 2021. Merujuk pada surat itu, pihaknya mendatangi Rodiah untuk meminta klarifikasi.

“Apakah ini benar atau tidak, atau bisa masuk pidana atau tidak, bentuknya undangan, bukan panggilan ya. Undangan kepada ibu yang termasuk dalam surat permohonan perlindungan hukum, tetap diklarifikasi dan dikonfirmasi,” tutur Hendra.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menyampaikan permohonan perlindungan hukum itu terkait dugaan bahwa Rodiah memindahtangankan sertifikat tanah.

“Jadi anaknya itu menduga sertifikat itu dipindahtangankan ibu Rodiah,” ujarnya.

Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi terhadap Rodiah. Saat itu, Rodiah pun menunjukkan sertifikat tanah itu.

Aris juga menegaskan bahwa pihaknya belum masuk ke dalam proses hukum. Sebab, belum ada laporan polisi terkait dengan kasus ini.

“Sertifikat itu ada sama ibu dan diperlihatkan kepada penyidik. Terus banyak yang tanya pasal 372 dan 385, saya bilang begini, belum ada kita bicara pasal karena belum masuk ranah hukum. Masih hanya ranah perlindungan hukum,” ucap Aris.

Setelah proses klarifikasi, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak, yakni Rodiah dan anak-anaknya, untuk membuka jalur mediasi.

“Kami akan coba kepada dua belah pihak ini apakah mau diselesaikan dengan baik, antara ibu dan anaknya,” tandas dia.

(dis/Antara/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *