Imam Masjid di Gowa Ditangkap Polisi karena Diduga Mencuri Tas Jamaah




Makassar, Indonesia

Polisi menangkap seorang imam masjid, inisial SU (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan kasus dugaan pencurian terhadap barang milik jamaahnya.

“Iya benar, diamankan pelaku di rumahnya di Makassar,” kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar kepada wartawan, Jumat (9/5).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/2) lalu, di salah satu masjid di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pelaku mengambil tas milik jamaah usai melaksanakan Salat Isya. Tas tersebut berisi dua laptop dan satu unit handphone.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan rekaman CCTV masjid dan kita berhasil mengidentifikasi pelaku dari ciri-cirinya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya,” ungkapnya.





Di hadapan polisi, kata Iskandar, pelaku merupakan iman masjid yang masih berstatus sebagai mahasiswa nekat mencuri barang berharga milik jamaahnya akibat terdesak membayar uang kuliahnya dan telah beraksi sebanyak tiga lokasi berbeda.

“Pelaku mengaku hasil curiannya dijual untuk digunakan keperluan biaya kuliahnya,” jelasnya.

Iskandar menuturkan bahwa akibat perbuatannya imam masjid tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

(mir/ugo)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *