Indonesia Galang Dukungan Hapus Perdagangan Merkuri Ilegal



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Indonesia mengambil peran dalam upaya mendorong negara-negara di dunia menghapus perdagangan merkuri ilegal yang hingga saat ini masih marak terjadi.

Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan upaya penghapusan perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu isu pembahasan yang diusung Indonesia dalam COP-4 Konvensi Minamata.

Indonesia sendiri mendapat kepercayaan untuk menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-4 atau COP-4 Konvensi Minamata.

“Kami harapkan dukungan seluruh Perwakilan RI, untuk melakukan komunikasi dengan negara akreditasi, menjelaskan posisi Indonesia, dan menggalang dukungan bagi usulan ini,” kata Rosa dalam sesi briefing dengan Perwakilan-Perwakilan RI di luar negeri, Senin (15/11).

Salah satu faktor penyebab masih beredarnya merkuri ini adalah maraknya jalur perdagangan ilegal. Menurut Laporan UNEP tahun 2020, total nilai perdagangan ilegal merkuri dunia mencapai lebih dari Rp3 triliun.

Hal ini dipastikan meningkat seiring dengan naiknya permintaan emas di masa pandemi. Lebih dari 50 persen perdagangan ilegal merkuri global berasal dari sektor pertambangan emas skala kecil (PESK). Tercatat ada 3 kawasan yang memiliki tingkat konsentrasi PESK tertinggi di dunia yaitu Asia Tenggara dan Asia Timur, Sub Sahara Afrika, dan Amerika Selatan.

Padahal di tingkat multilateral, melalui Konvensi Minamata 2017, sudah ada kesepakatan untuk mengurangi dan menghapus merkuri. Saat ini, terdapat 135 negara pihak yang menjadi anggota Konvensi Minamata.

Adapun kegiatan briefing dihadiri oleh 75 Perwakilan RI, dengan kehadiran virtual sejumlah Duta Besar Indonesia di luar negeri.

COP-4 sendiri dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Fase 1 secara virtual 1-5 November 2021, dan Fase 2 pada 21-25 Maret 2022 mendatang di Bali.

Dalam Fase 1, atau COP4.1, Sahli Hubungan Antarlembaga (Hublem) yang juga sebagai Ketua Delegasi RI, Muhsin Syihab telah menjelaskan argumentasi Indonesia mengenai pentingnya penghapusan perdagangan ilegal merkuri kepada seluruh negara pihak yang hadir dalam COP 4.1 Konvensi Minamata.

“Indonesia ingin ada pengarusutamaan isu ini, termasuk mendorong adanya kerja sama, kemitraan, misalnya dengan lembaga internasional, penegak hukum, dan e-commerce,” kata Muhsin.

Ke depannya diharapkan dapat terbentuk suatu international governance untuk menghapus perdagangan ilegal merkuri.

Merkuri dilarang karena sifatnya yang toksik dan persisten. Namun melalui jalur perdagangan ilegal, merkuri masih bisa beredar dan digunakan, misalnya di produk kosmetik, baterai, dan untuk proses PESK.

Di lokasi-lokasi PESK, banyak pekerja dari kalangan muda dan perempuan. Oleh karenanya, upaya penghapusan merkuri dan perdagangan ilegalnya memiliki arti yang sangat penting bagi lingkungan dan manusia.

(osc)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *