Istana Buka Suara Soal Perpres Jaksa Dilindungi TNI dan Polri




Jakarta, Indonesia

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal Perpres 66/2025 yang memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat TNI dan Polri.

Ia mengatakan hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dan merupakan bagian dari kerjasama antarinstitusi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga UU Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman kepolisian,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5).

Pras menyampaikan Perpres ini bertalian dengan upaya pemerintah dalam melawan korupsi dan penguasaan ilegal atas sumber daya alam di Indonesia.





“Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan. Jadi, kalau kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat,” ujar dia.

Ia pun mengajak publik agar tidak memandang perpres itu dalam konteks yang negatif.

“Tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi,” ucapnya.

Prabowo sebelumnya meneken Perpres 66/2025 yang memungkinkan Jaksa mendapatkan perlindungan dari Polri/TNI.

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.

Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

(mnf/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *