Istana Buka Suara soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta




Jakarta, Indonesia

Pihak istana kepresidenan buka suara soal usul agar Surakarta alias Solo dipisahkan dari Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi provinsi tersendiri dengan status Daerah Istimewa.

Juru bicara presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hingga saat ini Istana belum menerima usulan mengenai sejumlah daerah termasuk Surakarta menjadi daerah istimewa.

“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, usulan semacam itu biasanya diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Prasetyo mengakui bahwa terdapat banyak usulan terkait pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun permintaan status daerah istimewa.





Namun, dia menegaskan pemerintah pusat Indonesia tidak akan gegabah dalam menanggapi hal tersebut. Setiap usulan, kata dia, perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum diambil keputusan.

Dia menjelaskan bahwa mengakomodasi usulan pemekaran atau pemberian status istimewa kepada suatu daerah akan membawa konsekuensi, seperti kebutuhan penyiapan perangkat pemerintahan baru.

“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” ucap Prasetyo.

Oleh karena itu, Prasetyo mengatakan pihak istana akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.

“Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi daerah istimewa.

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Dia menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.

“Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ucapnya.

Namun, dia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.

“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujarnya.

Dia lantas berkata, “Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.”

Sejauh ini, Indonesia memiliki 38 provinsi. Setelah masa moratorium pemekaran daerah sejak 2014 lalu, pembentukan provinsi baru terjadi pada 2022 lalu hasil pemekaran Provinsi Papua.

Wilayah pemekaran provinsi di Papua itu kini menambah empat provinsi baru di Indonesia yakni Papua Selatan dengan Ibu kota Merauke, Papua Tengah dengan Ibu kota Nabire, Papua Pegunungan dengan Ibu kota Jayawijaya, dan Papua Barat Daya dengan Ibu kota Sorong.

Sementara itu dari 38 provinsi di Indonesia cuma dua yang berstatus Daerah Istimewa yakni Aceh dan Yogyakarta.

Aceh memiliki keistimewaan salah satunya hak untuk melakukan syariah islam lewat perda-nya. Kemudian Yogyakarta salah satunya dengan hak istimewa agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.

(antara/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *