Istana Minta Demo Ojol Tak Ganggu Kebutuhan Masyarakat
Jakarta, Indonesia —
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengimbau demonstrasi pengemudi ojek online hari ini tak mengganggu kebutuhan masyarakat.
“Tentu kita mengimbau supaya tidak terganggu kebutuhan dan kepentingan masyarakat, kita mengimbau seperti itu,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (19/5).
Hasan menekankan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menghormati para ojol yang akan menggelar demonstrasi hari ini dalam menyampaikan aspirasi mereka.
“Orang yang ingin menyampaikan keinginannya, salah satu caranya adalah dengan seperti itu. Itu hak konstitusional yang tidak bisa kita larang,” ujarnya.
Hasan menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan terbuka atas ruang diskusi dengan para pengemudi ojol.
“Nah aspirasi-aspirasi ini nanti sama Kementerian dan lembaga terkait itu akan diolah. Dan Kementerian Perhubungan sudah kasih statement bahwa mereka terbuka untuk aspirasi-aspirasi perbaikan aturan dan segala macam itu,” ujar dia.
Pada hari ini, sekitar 25 ribu pengemudi ojol akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Kementerian Perhubungan, DPR RI hingga lokasi yang berhubungan dengan aplikator di Jakarta.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan aksi ini akan diikuti oleh ojol dan taksi online dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, hingga Banten Raya.
Igun menjelaskan aksi juga akan dilakukan dengan para ojol menghentikan layanan transportasi penumpang, pemesanan makanan, dan pengiriman barang mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Aksi ini dilakukan untuk memprotes aplikator yang dianggap telah melanggar peraturan pemerintah, mereka membawa 5 tuntutan.
Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menhub Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Kedua, mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator. Ketiga, menuntut potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.
Keempat, meminta revisi atas tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
Terakhir, menuntut tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
(mnf/gil)